Minggu, 07 Agustus 2016

Dua Kali Kena Kasus Narkoba PNS Dapat Dipecat



Dua Kali Kena Kasus Narkoba PNS Dapat Dipecat




JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar. 
Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut. “Kalau sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat,”  kata Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono, di Jakarta, Jumat (05/08).
Hal itu dikatakan menanggapi pemberitaan terkait PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Dikatakan bahwa sebetulnya dalam Undang-Undang tidak disebutkan berapa kalinya, tapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakuan diskresi, memberhentikan PNS tersebut.
Bambang menjelaskan, PNS yang terbukti sebagai pengedar, selain harus dikenakan sanksi pidana, dia dipecat sebagai PNS.  Tetapi jika sebatas pemakai, maka akan direhabilitasi, dan bisa dipekerjakan kembali setelah masa tahanan selesai atau setelah proses hukumnya selesai dijalani.
Terkait dengan PNS dari Kabupaten Bandung, harus dipastikan, apakah dia sebagai sebagai pengedar atau sebagai konsumen. Pada dasarnya, pengguna narkoba akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi. Tetapi terkadang ada yang sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana. Namun untuk sanksi disiplin semuanya tergantung dari PPK.
Dalam PP 53/2010  tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang. “Tetapi kalau sebagai pengedar tidak akan ampun, dia langsung dipecat,” tegas Bambang.
Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa banyak PNS yang sering tersandung kasus displin, antara lain masalah pernikahan siri atau perselingkuhan. Untuk kasus ini, PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan. “Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan,” ujarnya.
Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” imbuh Bambang. (ns/HUMAS MENPANRB)

nb: kalau mau liat berita lengkapnya, klik aja link di bawah ini! 
 http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5396-dua-kali-kena-kasus-narkoba-pns-dapat-dipecat

Jumat, 16 Januari 2015

Nemu Blog ku Lagi

heemmm.. setelah beberapa tahun terlupakan dengan aktivitas menulis di blog ini, sampai lupa apa id untuk blog ini, akhirnya saya kembali menemukan blog yang sudah lama sekali ingin saya tuliskan lagi di dalamnya kisah-kisah pribadi saya, kisah-kisah di sekitar saya dan kisah-kisah imajinasi saya yang sudah lama tidak tertuliskan. kini, saya akan sangat bersyukur karena kegiatan saya yang terbilang tida terlalu sibuk di kantor ini, dan cenderung menyita waktu tanpa hal yang bermanfaat akan saya manfaatkan sebaik mungkin untuk menulis di blog ini.
sebagai seseorang yang selalu ingin menulis dan menceritakan kisahnya lewat tulisan, saya sangat rindu untuk bercerita. apapun kejadian yang saya alami saat ini, kemarin atau mungkin esok hari. karena tidak ada tempat bagi saya mencurahkan perasaan saya ke siapa pun. saya pun sudah tak sanggup lagi curhat ke kakak-kakak saya karena mereka sudah tidak peduli lagi dengan, bahkan mereka cenderung menjauhkan diri dari kehidupan saya. memang jalan yang saya ambil ini sangat jauh dari keinginan keluarga saya, saya menikah muda di saat anak-anak seusia saya masih hobi mencari kesenangan, entah itu kesenangan mencari uang dan menghabiskannya, atau kesenangan sekedar naik gunung. saya saat ini sudah dikaruniai seorang anak, meskipun menurut saya hal itu tidak menghilangkan kesenangan saya tapi lama kelamaan itu juga menyita hobi saya yaitu jalan-jalan dan menulis. karena kalau sudah sampai di rumah maka waktu saya harus saya curahkan seutuhnya untuk anaknya. saya senang, karena anak saya adalah satu-satu dewa kesenangan saya. hanya dia yang saat ini bisa membuat semua kerisauan, sakit hati, kecapean dan apa pun yang saya rasakan ini hilang. makanya saya tidak ingin berpisah dengannya meskipunn saya harus mencari uang.
inilah segelintir kisah hidup saya yang sangat saya rasakan terkesan sengsara memang, tetapi kalau sudah melihat Alif, sekali lagi saya katakan, itu semua akan hilang, lenyap tak tersisa. karena Alif itu adalah dewa kehidupan saya. jika dia jauh maka jauh pula harapan hidup saya. apapun akan saya lakukan untuknya termasuk jika harus mengorbankan nyawa saya sekali pun. karena saya hidup untuk anak saya, kebahagiaan saya untuk Alif semata.

Selasa, 23 Agustus 2011

Ibu..

tepat tujuh hari ibu meninggalkan ku. namun, masih saja terdengar dengan jelas suara mesin di ruang ICU yang membantu memompa gas sebagai alat untuk membantu pernapasan ibu ku.teringat dengan sangat jelas nafas yang mulai terengah-engah, detak jantung yang semakin melambat, dan cara dokter yang sangat sadis memompa tubuh ibu dengan tangannya hingga membuat perut gempalnya ibu melembung-lembung..
hah, memang semuanya milik Nya. tetapi Allah, apa ini memang benar-benar sudah waktunya kalau aku harus ditinggal pergi ibu untuk selamanya? rasanya sangat mustahil untuk dibayangkan. sementara aku masih terlalu muda dan masih butuh banyak nasihat, bimbingan dan omelan dari mulut ibu yang bagaikan doa mujarab untuk ku.
Allah, sungguh dari sebulan yang lalu hingga detik ini aku masih merindukan ibu ku. jujur, aku tidak rela ibu pergi saat ini. rasanya biar aku saja yang pergi dan jangan ibu.
aku masih butuh ibu. aku masih benar-benar butuh ibu ya Allah..
 


Jumat, 29 Juli 2011

Semua Milik Nya


tak ada yang abadi di dunia ini. aku, ibu ku, ayah ku, bahkan tanaman dan hewan-hewan yang ada di sekitar rumah ku dan di dunia ini tak akan abadi. semuanya akan hilang ditelan bumi
benar apa kata manusia, kita berasal dari tanah dan harus kembali ke tanah itu juga. 
awalnya tidak percaya dengan perumpamaan itu, namun setelah merasakannya baru menyadari betapa hidup di dunia hanya ibarat kita ngontrak. tinggal tunggu tanggal mainnya kapan si empunya jiwa ini mau mengambil jiwa yang diberikan pada jasad ini. 
namun aku kadang berpikir, kenapa Tuhan itu tidak adil (yang mungkin menurut Nya itu yang terbaik tetapi ego ku berpikir lain). Dia selalu mengambil apa saja yang aku sayangi. sampai pada hari ini, Dia menunjukkan kuasaNya terhadap aku. Dia memberikan cobaan. memang bukan pada aku secara langsung tetapi pada ibu ku. padahal menurutku, kalau Dia ingin memberikan cobaan kenapa tidak langsung kepada ku saja. sehingga tidak ada air mata yang selalu mengalir, rintih sakit yang selalu keluar dari mulut ibu dan ibaan meminta belas kasih Nya. 
Tuhan, saya tau Kau memiliki rencana indah. tetapi saya meminta agar rencana itu tidak berujung pada banyaknya air mata yang keluar dari saya dan keluarga saya. saya sayang ibu, meski saya harus lebih sayang pada Mu. tetapi saya minta, berikan kesembuhan pada ibu saya dan jangan biarkan dia menangis lagi. cukup hari kemarin saja rintih kesakitan itu keluar. saya akan terus meminta agar Kau memberikan rencana indah Mu itu dengan benar-benar indah di kemudian harinya. 

Jakarta, 29 Juli 2011

Rabu, 06 Juli 2011

Rindu Anak

4 Juni 2004,

Siang terik menderu suara ajan djuhur
Badan letih setelah pulang sekolah
Ku tertidur tepat di samping ayah

Ramai,
Suara orang berteriak
"bapak lo udah ga ada"

Diam,
Hanya kebisuan yang ada 


7 Juli 2011

Melamun,
Lebih dari 7 tahun ayah meninggal
Sedikit harapan untuk bahagia bersama
Dan kini, hanya hampa bersama rasa rindu

Aku rindu ayah,
Aku rindu pelukanmu,
Aku rindu kasih sayangmu,
Dan aku rindu perlindunganmu yang tak pernah kudapatkan lagi

Selasa, 28 Juni 2011

Susah Selly Menuntut Fatmawati

Korban dugaan malapraktik 6 tahun mencari kesembuhan dan keadilan. Dokter dan rumah sakit lepas tangan.


Air mata membasahi pipi Sellywayn Carolina Lubis, 29 tahun. Wajahnya kaku menahan sakit saat bergerak sedikit saja. Itu akibat tulang belakang ada lintasan pen yang menahan bagian perut setelah operasi skoliosis atau pembengkokan tulang belakang.
Sehari-hari Selly hanya duduk di sofa atau tiduran di kasur. Dia tidak bisa banyak berjalan apalagi melakukan aktivitas berat. Dia nyaris tak pernah lagi keluar rumah di kawasan Cirende, Ciputat, Tangerang. Pen yang menyangga perut membuatnya sulit banyak bergerak.“Kondisi ini saya rasakan setelah menjalani operasi pembengkokan tulang belakang di Rumah Sakit Fatmawati,” katanya.

Sekilas kondisi Selly seperti tidak ada yang salah pada bagian tubuhnya. Cuma bedanya Selly sering mengenakan baju longgar yang tampak tidak pas dengan tubuhnya. Seakan ada yang disembunyikan dengan baju tersebut. Posisi duduknya juga berbeda. Dia tak bisa mudah menyenderkan punggung. Harus menonjolkan dada ke depan untuk menahan pen di belakang tulangnya. “Saya cuma bisa duduk di sofa. Duduk di bangku keras kayak bangku Metromini pasti sakit. Kalau duduk juga saya ngga bisa senderan,” katanya.

Menurut adiknya, Anggi Isnasar, kondisi Selly kian memburuk. Setelah tulang belakang kembali menonjol, Selly tidak mau lagi bertemu orang, kecuali keluarganya. Untuk sekadar keluar rumah pun dia malu. Jika ada tamu dan melihat keadaannya, Selly berteriak histeris.

Kini kondisi Selly sudah lebih baik. Dia sudah tidak malu lagi bertemu dengan orang yang datang ke rumah. Namun, menurut Anggi, karena sudah lama tidak berkomunikasi dengan orang lain selain keluarga, daya pikir kakaknya menjadi agak lamban.

Selly yang kini dalam sehari hanya dapat makan 4 sendok berharap pemerintah melihat keadaannya. Dia berharap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab mau meringankan bebannya. “Saya cuma minta dioperasi ulang. Tapi saya nggak mau dioperasi di Indonesia karena takut dokter yang waktu itu mengoperasi saya turun tangan lagi. Saya berharap dioperasi di luar negeri yang fasilitas dan kualitasnya lebih. Saya cuma mau sembuh,” ujar Selly.
 
Jalan Miring

Pada Agustus 1999, Selly didiagnosis menderita skoliosis, kelainan bentuk tulang belakang yang melengkung ke samping membentuk huruf C atau S. Penyakit skoliosis yang belum jelas penyebabnya ini kebanyakan menyerang anak-anak usia pubertas 11 tahun - 16 tahun. Bagian Ortopedi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang memeriksa 1.200 siswa SMP di Jakarta menemukan 8,4 persen anak menderita skoliosis tanpa menyadarinya.
Saat itu Selly 16 tahun dan masih di kelas III SMP. Ayahnya, Darwis Lubis, mengaku menyadari kondisi putrinya saat melihat ketidakwajaran cara berjalan Selly. “Saya lihat kok jalannya agak miring. Ternyata tulangnya menonjol. Tetapi Selly nggak pernah mengeluhkan itu,” katanya.

Darwis membawa Selly ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Dokter menyatakan Selly harus dioperasi karena kondisi tulang saat itu bengkok sekitar lebih 80 derajat.Sebelum menjalani operasi, Selly harus opname sebulan penuh dan melakukan olahraga khusus menggunakan alat peraga. Saat itu bengkok tulang mulai berkurang menjadi sekitar 45 derajat.

Pada 1 September 1999 Selly menjalani operasi oleh dr Subroto Saparda dan dr Lutfi Gatam, dokter ahli tulang RS Fatmawati. Bagian belakang tubuh dibedah dari ujung punggung atas hingga tulang ekor. Kemudian dimasukkan pen sepanjang 30 cm dan 12 baut. “Dari keterangan pihak Fatmawati, ada beberapa tulang dipotong untuk tambal sulam, yaitu tulang iga dan tulang belikat,” kata Darwis.

Setelah dioperasi, kondisi Selly mulai membaik. Tonjolan di bagian tulang belakang mulai berkurang dan Selly mulai percaya diri untuk pergi keluar. Namun pada Desember 1999 tulang belakang membengkok lagi. Tulang belikat kanan menonjol dan yang kiri masuk ke dalam. “Sayakontrol kondisi anak saya ke dokter Subroto. Tapi dokter itu dengan enaknya bilang potong saja lagi yang menonjol itu sambil coret retrogen,” ujarDarwis. 

Berdasarkan informasi,seharusnyatubuhSelly di gipssebulan setelah operasi sehinggatulang yang dipasang pen menjadi kencang. Namun bagian gips RS Fatmawatimenyatakan tidakmendapat orderan. “Saat saya bilang ya sudah digips sekarang saja, dia bilang nggak bisa karena tulangnya sudah mengeras ,”kata Darwis.
Darwis menyatakan tidak pernah mendapatkan rekam medis pra dan pascaoperasi. Saat meminta rekam medis dan data kesehatan Selly, dr Subroto menyatakan tidak ada karena sudah terlalu lama. “Data yang lain juga tidak ada. Tapi kalau mau catatan, saya beri,” katanya.
 
Mencari Keadilan
Karena merasa dirugikan, pada 18 Februari2005Darwis melaporkan RS Fatmawati ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jayadengan tuduhan melakukan malapraktik. Dia juga mengadu ke Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) yang saat itu dipimpin Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Menteri Kesehatan memerintahkan Dirjen Bina Layanan Medik untuk memeriksa kasus Selly yang kemudian membentuk tim untuk mediasi. Namun, tidak tercapai titik temu antara keluarga Darwis dan RS Fatmawati. Departemen Kesehatan akhirnya menyarankan Selly dioperasi ulang. Untuk urusan dana, Darwis diminta membuat surat keterangan miskin.

Upaya mendapatkan keadilan melalui jalur hukum juga buntu. Kepolisian Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus ini. Alasannya, belum ditemukan unsur tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan orang luka dan pada kasus seperti ini dapat dilakukan operasi kembali tergantung kelenturan tulang. 

Tidak menyerah. Pada 14 Agustus 2007 Darwis melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dia meminta Komnas HAM memediasi dengan RS Fatmawati. Namun, RS Fatmawati menolak dengan alasan sudah sering bertemu dengan keluarga Selly di rumahnya. Juga menyatakan pernah menawarkan agar Selly dioperasi ulang. “Padahal, tidak pernah sekalipun mereka menawarkan itu. Itu fitnah,” kata Darwis.
Darwis yakin RS Fatmawati telah berbohong mengenai kondisi anaknya pascaoperasi. Ia pernah membawa rekam medis Selly ke dokter di Singapura. Dokter Singapura menyimpulkan kelainan tulang belakang Selly karena penanganan medis yang salah. Menurut dokter itu, penyakit skoliosis tidak perlu dioperasi kecuali terlalu parah atau pilihan terakhir.

Pada November 2010 Darwis meminta bantuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Chrisbiantoro dari Kontras mengatakan sudah memberikan bukti, kronologis, dan dokumen medis yang dimiliki Darwis Lubis ke Kementerian Kesehatan. "Semua berkas sudah diserahkan. Bahkan, Kementerian Kesehatan yang lama sudah mendapatkan berkas-berkas itu."
 
Jalan Tertutup

 “Saya tidak bisa berkomentar karena ada perintah dari pimpinan. Karena keluarganya (Selly) sudah mempidanakan kami, jadi kami tidak bisa berkomentar apa-apa lagi," kata Atom Kadam, Kepala Humas RS Fatmawati. Atom mengaku tidak mengetahui mediasi yang pernah diakui RS Fatmawati, karena dilakukan pimpinan. "Saya tidak tahu (ada mediasi), karena itu yang melakukan Kementerian Kesehatan dengan pimpinan. Lebih baik konfirmasi Kemenkes saja," katanya.
Polda Metro Jaya juga menolak berkomentar ketika dimintai konfirmasi soal keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan kasus dugaan malapraktik RSUP Fatmawati terhadap Sellywayn. Namun, Polda tidak memberikan alasan penolakan tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar," kata Rindarto, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Sellywayn.

Chrisbiantoro dari Kontras yang mendampingi keluarga Darwis menyatakan sudah memprediksi respons RS Fatmawati dan Polda Metro Jaya. Menurut dia, RS Fatmawati sejak awal menolak mediasi dan Polda Metro Jaya bersikap pasif, tidak mau memberikan keterangan apa pun. "Kami tetap mendorong Kemenkes mengambil inisiatif mediasi. Kami tidak akan meminta mereka membuktikan apakah ini malapraktik atau tidak, tapi kapasitas Kemenkes adalah memanggil RS Fatmawati dan keluarga korban dengan mediator seperti Komnas HAM, sehingga digelar perkara dugaan malapraktik ini," katanya.

Darwis Lubis berharap RS Fatmawati bertanggung jawab dan menyembuhkan kembali Sellywayn. “Saya tidak minta uang. Saya hanya mau anak saya sembuh. Sudah 12 tahun saya berjuang, tapi tidak ada satu kebenaran yang saya perjuangkan itu terungkap,” kata Darwis.

Dari Pengguna Sekarang Konsultan Ganja

Angin sepoi-sepoi berhembus halus di setiap sudut ruangan yang diberi nama Rumah Hijau itu. Di halamannya, pohon-pohon kelapa berdiri tegak layaknya serdadu yang siap menghadang teriknya matahari. Maka tidak heran, meskipun matahari berada tepat di atas rumah yang berada di kawasan wisata Situ Gintung 3, Ciputat, Tangerang, tetapi kondisi di dalamnya masih terasa sejuk.  
Di sudut ruangan ketika ingin memasuki rumah Hijau, terlihat Opa, sedang asik memainkan jari-jarinya di atas keyboard komputer. Opa sedang berbagi cerita dengan seorang kawan melalui situs jejaring sosial facebook.
“Kegiatan sehari-hari saya ini hanya seperti ini (main komputer) terus jagain Rumah Hijau. Kalau komputer ini sangat penting untuk saya, tujuannya supaya saya bisa komunikasi terus sama teman-teman komunitas Lingkar Ganja Nusantara. Mereka bercerita tentang kehidupan sebagai pengguna ganja,” kata Opa sambil tetap menatap komputernya.
Opa mengaku banyak teman-temannya yang menjadi pengguna ganja. Sebagian besar dari mereka  harus mendekap di penjara dan disiksa aparat kepolisian karena kedapatan menggunakan ganja. “Kalau mereka cerita sering disiksa sama polisi kadang saya miris. Saya pun meminta mereka untuk gabung ke komunitas LGN ini agar hak-hak mereka tidak dikriminalisasikan karena pengguna ganja itu bukan orang jahat yang harus disiksa,” kata lelaki berusia 47 tahun ini
Opa adalah salah satu pengusung dan pengurus komunitas Lingkar Ganja Nusantara, yang merupakan organisasi sosial yang konsen terhadap isu tanaman ganja. Keinginan lelaki bertubuh kurus ini membentuk LGN karena niat tulusnya untuk membuat masyarakat umum sadar akan manfaat tanaman ganja. Selain itu, Opa juga ingin merubah stigma masyarakat terhadap pengguna ganja. Karena menurutnya, pengguna ganja bukanlah seorang kriminal yang harus dipenjara.
Opa adalah anak kedua dari 3 bersaudara. Kedua orang tuanya dan kakaknya sudah meninggal beberapa tahun lalu saat dia merantau dari tempat kelahirannya di Bandung, Jawa Barat. Keikutsertaanya di LGN kerap membuatnya jauh dengan saudara satu-satunya yaitu adiknya. “Kadang adik saya suka marah kalau dia ingat saya bergabung dengan LGN. Karena dia berpikir, LGN adalah ladang untuk polisi menangkap para pemakai. Dia malah berpesan supaya saya keluar, kalau pun saya make ganja mending di rumah aja,” kata Opa dengan raut muka yang terlihat tegang.
Opa sendiri adalah bekas narapidana narkotika. Pada tahun 2002, dia diciduk di daerah Banten ketika sedang kumpul bersama teman-temannya. Saat itu dia sedang menghisap ganja. Opa pun  kemudian diganjar dengan hukum 2 tahun penjara sesuai UU No. 22 tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya diproses tanpa ada persidangan. Langsung masuk aja (ke penjara). Karena waktu itu saya ngga punya duit jadi saya hanya terima aja apa yang mereka (polisi) lakuin ke saya,” ujar Opa.
Kehidupan Opa di penjara tidak membuatnya menjadi lebih baik lagi. Di sana, dia disiksa, dipukul dan ditendang sampai babak belur.  “Di penjara itu saya dijadiin kaya binatang. Dipukul dan ditendang sampe saya terbang-terbang dan badan saya babak belur.” Meski begitu, usai keluar dari rumah tahanan dia tetap mengkonsumsi tanaman ganja.
Opa mengaku mulai mengenal dan menghisap narkotika saat berada di bangku sekolah menengah pertama. Saat itu Opa tidak begitu menyukai ganja, dia justru ngobat dan suka minum alkohol.
Saat ditanya kenapa memakai narkotika, Opa hanya diam dengan ekspresi wajah menerawang jauh ke masa lalunya. Dia tidak mau menjawab pertanyaan itu. “Yang jelas waktu itu saya tidak suka ganja. Yang saya rasakan kemarin waktu berada di penjara itu masih berlangsung terus,” katanya dengan raut muka menegang.
Lingkar Ganja Nusantara
Referensi mengenai tanaman ganja (cannabis) tercatat dalam naskah Cina sejak awal 2700 SMPenjelajah Eropa pertama kali memperkenalkan ganja ke dunia pada tahun 1545. Tanaman ini dianggap sangat bermanfaat oleh pemerintah kolonial Jamestown awal tahun 1607 dan mulai dibudidayakan.
Di Virginia, petani didenda karena tidak mau menanam ganja. Pada tahun 1617 ganja mulai diperkenalkan ke Inggris. Dari abad ketujuh belas hingga ke pertengahan abad kedua puluh ganja dianggap sebagai obat rumah tangga yang berguna untuk mengobati penyakit seperti sakit kepala, kram menstruasi, dan sakit gigi. Dari tahun 1913-1938 jenis ganja yang lebih kuat dibudidayakan oleh perusahaan-perusahaan obat Amerika untuk digunakan dalam produk obat mereka. Ganja jenis itu disebut Cannabis americana.
Sejarah ganja ini yang kemudian membuat Opa berusaha mengkampanyekan manfaat pohon ganja. Dia ingin pemerintah melegalkan pohon ganja yang menurutnya, pohon ganja bukanlah jenis tumbuhan yang membahayakan seperti yang selama ini diutarakan oleh pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional.
“Kalau di luar negeri, ganja itu dimanfaatkan untuk industri yang produknya kita sebut hemp. Serat ganja itu bermanfaat untuk membuat benang, kapas, oil, dan masiih banyak lagi. Selain itu, ganja juga sangat bemanfaat untuk medis,” kata Opa.
Kegiatannya itu berbuah hasil, pada tahun 2008, Opa bertemu dengan Dhira Narayana dan Irwan Muhammad Syarif. Mereka membentuk sebuah komunitas Dukung Legalisasi Ganja dengan ketua Dhira dan wakilnya Irwan. Melalui situs jejaring sosial seperti facebook, yahoo messanger dan twitter, mereka menarik para pendukung.
Wakil ketua DLG, Irwan M. Syarif menerangkan bahwa komunitas DLG adalah komunitas yang mengangkat isu pohon ganja. Isu ini terkait dengan beberapa aspek seperti sosial, budaya, hukum, medis, industri, agama dan lain-lainnya. “Kita mengangkat isu ganja karena ini isu global yang tidak pernah disinggung oleh orang Indonesia. Padahal di luar negeri, isu ganja sudah mulai dipertimbangkan untuk dilegalkan karena manfaatnya yang sangat banyak terutama di dunia medis dan industri,” katanya. DLG berkonsentrasi melakukan penelitian pohon ganja, melakukan upaya pendidikan kesadaran pada masyarakat, melakukan advokasi dan perjuangan hak asasi manusia pada pengguna ganja, dan membangun komunitas yang peduli dengan pemanfaatan pohon ganja. “Tujuan utama kita yaitu menjadikan pohon ganja sebagai salah satu tanaman yang dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kita ingin stigma negatif terhadap pohon ganja itu hilang karena kita yakin tidak ada tanaman yang haram di dunia ini,” ujar Irwan. DLG mempunyai program tahunan yaitu melakukan aksi damai dalam rangka memperingati Global Marijuana March yang dilakuan setiap hari Sabtu pertama di bulan Mei. “Mei tahun lalu, kita melakukan aksi damai ini dengan membagikan selebaran yang berisi informasi objektif soal pohon ganja di sekitar Bundaran HI,” kata Irwan. Pada momen yang sama, DLG membentuk sebuah organisasi yang mewadahi isu soal tanaman ganja yang kemudian dikenal dengan nama Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Karena isu pohon ganja adalah isu yang selalu menuai kontroversi, pengurus LGN pun memandang perlunya sebuah badan hukum yang diakui pemerintah untuk menjalankan kegiatan organisasinya. “Kita pun mendaftaran diri di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadikan LGN ini sebagai komunitas dan akhirnya kita membentuk LGN dengan nama Yayasan Penelitian Tanaman Ganja,” kata pekerja bagian marketing di sebuah perusahaan swasta ini.
Irwan juga mengaku secara tidak langsung LGN menjadi tempat konsultasi bagi para pengguna ganja. Dia bercerita bahwa ganja digunakan tidak hanya pada orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi seorang dokter bahkan pengacara pun harus menghisap ganja terlebih dahulu sebelum menjalankan profesinya itu.
“Waktu itu pernah ada dokter datang ke saya, yang satu dokter mata yang satu lagi dokter bedah. Mereka cerita, sebelum mereka melakukan operasi mereka harus menghisap ganja dulu. Karena menurut mereka, dengan menghisap ganja mereka bisa konsentrasi bekerja. Untuk itu, mereka sangat mendukung LGN ini,” kata Irwan.
Sementara itu, Ketua LGN, Dhira Narayana meyakini bahwa tindakannya meminta pemerintah untuk melegalkan pohon ganja bukan hal yang  salah. Sebab, Komisi Internasional untuk Kebijakan Narkotika sendiri menilai regulasi ganja untuk orang dewasa dapat membantu dunia dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat.   
Cesar Gaviria, mantan Presiden Colombia, berpendapat bahwa ganja dapat diperlakukan sama seperti alkohol dan tembakau, “Ketika seseorang kedapatan mengkonsumsi ganja, orang itu tidak harus di kirim ke penjara,” katanya dalam konferensi di New York, Kamis (2/6/2011).
Hal senada diungkapkan oleh Psikiater Ahli Adiksi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Dr Al Bachri Husin. Menurutnya, tidak tepat jika pengguna ganja dipidanakan dan direhabilitasi, apalagi jika untuk kepentingan pribadi. “Tapi yang jadi masalah sekarang, orang ngantongin ganja 2 linting itu ditangkap, dihukum 4 tahun, berdasarkan UU Narkotika. Nah, UU itu yang tidak benar. Jadi yang mesti dipertanyakan soal legalisasinya. Istilah legal itu tidak tepat kalau kita mengacu pada pemahaman mencegah terjadinya penangkapan yang tidak semena-mena, UU nya itu musti diatur kembali.”
Al Bachri mengaku ganja merupakan zat yang berbahaya, namun tingkatnya lebih rendah dibanding alkohol. Dosis ganja kurang lebih sama berbahayanya dengan rokok. “Ganja itu menimbulkan komplikasi antara lain gangguan otak, penghisap ganja itu nantinya adalah penyakit otak. Rokok juga gitu, orang ngerokok terus-terusan dan ketergantungan nantinya jadi penyakit otak. Lalu kenapa rokok dibebaskan tapi ganja tidak?” katanya.  
Banyak Perdebatan
Wacana legalisasi ganja di Indonesia mengalami penolakan keras dari beberapa pejabat pemerintah dan sekelompok masyarakat penggiat drug war. Setelah aksi Global Marijuana March 2011 yang sukses di gelar Lingkar Ganja Nusantara pada 7 Mei lalu, pejabat, tokoh masyarakat dan beberapa organisasi massa serentak melayangkan protes penolakan terhadap wacana legalisasi pemanfaatan tanaman ganja untuk kesehatan dan industri yang di singkat dengan istilah “Legalisasi Ganja.” Menurut mereka, ganja sangat berbahaya terutama untuk generasi muda dan ganja jelas dilarang dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditemui dalam acara Hari Anti Narkotika Sedunia di Monas, Jakarta, Minggu (26/6), Wakil ketua komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika. “Jelas hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang yang ada, jadi harus kita tolak,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri. Menurutnya, legalisasi ganja akan berdampak pada kehidupan sosial, terutama bagi generasi muda. “Saya pribadi cenderung tidak sepakat karena khawatir akan disalahgunakan.
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menilai legalisasi tanaman ganja sangat mustahil dilakukan. Karena berdasarkan UU Narkotika, ganja merupakan narkotika golongan 1 yang artinya tidak bisa dijual belikan, dilegalkan dan dilepas secara umum.“Secara internasional ganja masuk dalam Undang-Undang Narkotika yang termasuk dalam narkotika golongan 1. Artinya, sampai saat ini secara UU ganja sah masuk dalam kelompok narkotika sehingga tidak bisa dijual beli kan atau dilegalkan atau dilepas secara umum,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Masyarakat Desa Dit. Pemberdayaan Alternatif BNN, Dik Dik Kusnadi mengatakan, tanaman ganja tidak bisa dimanfaatkan untuk keperluan medis. Pasalnya, kadar Tetra Hydro Cannabinol yang ada di tanaman ganja Indonesia sangat tinggi yaitu sebanyak 15 persen. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang sangat membahayakan. “Jadi sangat mustahil kalau ganja bisa dimanfaatkan untuk medis,” katanya.
Sedangkan untuk keperluan industri, Dik Dik menilai tidak masalah jika ganja memang bisa dimanfaatkan. “Tapi kenapa kita memanfaatkan ganja yang lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya? Padahal tanaman kapas sendiri kita ada, jadi ngapain kita susah-susah. Artinya kalau menggunakan ganja untuk industri kapas kita harus menanam banyak ganja,” katanya.
Tekait penelitian tujuan penelitan dari LGN, Dik Dik menilai penelitian terhadap tanaman ganja tidak dilarang karena hal tersebut sesuai dengan UU Narkotika. Namun menurutnya, pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian sebaiknya bergabung dengan pihak peneliti yang sudah dibentuk dan disahkan pemerintah. “Saran saya, pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian tanaman ganja lebih baik bergabung dengan pusat-pusat penelitian yang sudah ada, supaya bisa mempelajari apa saja yang bisa diteliti oleh mereka. Sebagai contoh, bergabung saja dengan Balai Penelitian Tanaman Obat yang ada di Tawamangu, itu kan lebih real,” ujar Dik Dik.