Opa adalah anak kedua dari 3 bersaudara. Kedua orang tuanya dan kakaknya
sudah meninggal beberapa tahun lalu saat dia merantau dari tempat kelahirannya
di Bandung, Jawa Barat. Keikutsertaanya di LGN kerap membuatnya jauh dengan
saudara satu-satunya yaitu adiknya. “Kadang adik saya suka marah kalau dia
ingat saya bergabung dengan LGN. Karena dia berpikir, LGN adalah ladang untuk
polisi menangkap para pemakai. Dia malah berpesan supaya saya keluar, kalau pun
saya make ganja mending di rumah aja,” kata Opa dengan raut muka yang terlihat
tegang.
Opa
sendiri adalah bekas narapidana narkotika. Pada tahun 2002, dia diciduk di
daerah Banten ketika sedang kumpul bersama teman-temannya. Saat itu dia sedang menghisap ganja. Opa pun kemudian diganjar dengan hukum 2 tahun penjara
sesuai UU No. 22 tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya
diproses tanpa ada persidangan. Langsung masuk aja (ke penjara). Karena waktu
itu saya ngga punya duit jadi saya hanya terima aja apa yang mereka (polisi)
lakuin ke saya,” ujar Opa.
Kehidupan
Opa di penjara tidak membuatnya menjadi lebih baik lagi. Di sana, dia disiksa,
dipukul dan ditendang sampai babak belur.
“Di penjara itu saya dijadiin kaya binatang. Dipukul dan ditendang sampe
saya terbang-terbang dan badan saya babak belur.” Meski begitu, usai keluar dari rumah
tahanan dia tetap mengkonsumsi tanaman ganja.
Opa mengaku
mulai mengenal dan menghisap narkotika saat berada di bangku sekolah menengah
pertama. Saat itu Opa tidak begitu menyukai ganja, dia justru ngobat dan suka
minum alkohol.
Saat
ditanya kenapa memakai narkotika, Opa hanya diam dengan ekspresi wajah
menerawang jauh ke masa lalunya. Dia tidak mau menjawab pertanyaan itu. “Yang
jelas waktu itu saya tidak suka ganja. Yang saya rasakan kemarin waktu berada
di penjara itu masih berlangsung terus,” katanya dengan raut muka menegang.
Lingkar Ganja Nusantara
Referensi mengenai tanaman ganja (cannabis) tercatat dalam naskah Cina sejak awal
2700 SM. Penjelajah Eropa pertama
kali memperkenalkan ganja ke dunia pada tahun 1545. Tanaman ini dianggap sangat
bermanfaat oleh pemerintah kolonial Jamestown awal tahun 1607 dan mulai
dibudidayakan.
Di Virginia, petani didenda karena tidak mau
menanam ganja. Pada tahun 1617 ganja mulai diperkenalkan ke Inggris. Dari abad
ketujuh belas hingga ke pertengahan abad kedua puluh ganja dianggap sebagai
obat rumah tangga yang berguna untuk mengobati penyakit seperti sakit kepala, kram
menstruasi, dan sakit gigi. Dari tahun 1913-1938 jenis ganja yang lebih kuat
dibudidayakan oleh perusahaan-perusahaan obat Amerika untuk digunakan dalam
produk obat mereka. Ganja jenis itu disebut Cannabis americana.
Sejarah ganja ini yang kemudian membuat Opa berusaha mengkampanyekan manfaat pohon ganja. Dia ingin pemerintah
melegalkan pohon ganja yang menurutnya, pohon ganja bukanlah jenis tumbuhan
yang membahayakan seperti yang selama ini diutarakan oleh pemerintah melalui
Badan Narkotika Nasional.
“Kalau di luar negeri, ganja itu dimanfaatkan untuk industri yang
produknya kita sebut hemp. Serat ganja itu bermanfaat untuk membuat benang,
kapas, oil, dan masiih banyak lagi. Selain itu, ganja juga sangat bemanfaat
untuk medis,” kata Opa.
Kegiatannya
itu berbuah hasil, pada tahun 2008, Opa bertemu dengan Dhira Narayana dan Irwan Muhammad Syarif. Mereka
membentuk sebuah komunitas Dukung Legalisasi Ganja dengan ketua Dhira dan
wakilnya Irwan. Melalui situs jejaring sosial seperti facebook, yahoo messanger
dan twitter, mereka menarik para pendukung.
Wakil ketua DLG, Irwan M. Syarif menerangkan
bahwa komunitas DLG adalah komunitas yang mengangkat isu pohon ganja. Isu ini terkait dengan beberapa aspek seperti sosial, budaya, hukum, medis, industri, agama dan lain-lainnya. “Kita mengangkat isu ganja karena ini isu
global yang tidak pernah disinggung oleh orang Indonesia. Padahal di luar
negeri, isu ganja sudah mulai dipertimbangkan untuk dilegalkan karena
manfaatnya yang sangat banyak terutama di dunia medis dan industri,” katanya.
DLG berkonsentrasi melakukan penelitian pohon ganja, melakukan upaya pendidikan kesadaran
pada masyarakat, melakukan advokasi dan perjuangan hak asasi manusia pada pengguna ganja, dan membangun komunitas yang peduli dengan pemanfaatan pohon ganja. “Tujuan utama kita yaitu menjadikan pohon ganja sebagai salah satu tanaman yang dapat dimanfaatkan
seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kita ingin stigma negatif
terhadap pohon ganja itu hilang karena kita yakin tidak ada tanaman yang haram
di dunia ini,” ujar Irwan.
DLG mempunyai program tahunan yaitu melakukan
aksi damai dalam rangka memperingati Global
Marijuana March yang dilakuan setiap
hari Sabtu pertama di bulan Mei. “Mei tahun lalu, kita melakukan
aksi damai ini dengan membagikan selebaran yang berisi informasi objektif soal pohon
ganja di sekitar Bundaran HI,”
kata Irwan.
Pada momen yang sama, DLG membentuk sebuah organisasi yang mewadahi isu soal tanaman ganja yang
kemudian dikenal dengan nama Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Karena isu pohon ganja adalah isu yang selalu menuai kontroversi, pengurus LGN pun memandang perlunya sebuah badan hukum yang diakui pemerintah untuk
menjalankan kegiatan organisasinya.
“Kita pun mendaftaran diri di Kementerian Hukum
dan HAM untuk menjadikan LGN ini sebagai komunitas dan akhirnya kita membentuk
LGN dengan nama Yayasan Penelitian Tanaman Ganja,” kata pekerja bagian
marketing di sebuah perusahaan swasta ini.
Irwan
juga mengaku secara tidak langsung LGN menjadi tempat konsultasi bagi para
pengguna ganja. Dia bercerita bahwa ganja digunakan tidak hanya pada
orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi seorang dokter bahkan pengacara
pun harus menghisap ganja terlebih dahulu
sebelum menjalankan profesinya itu.
“Waktu
itu pernah ada dokter datang ke saya, yang satu dokter mata yang satu lagi
dokter bedah. Mereka cerita, sebelum mereka melakukan
operasi mereka harus
menghisap ganja dulu. Karena menurut mereka, dengan menghisap ganja mereka
bisa konsentrasi bekerja. Untuk itu, mereka sangat mendukung LGN ini,” kata Irwan.
Sementara itu, Ketua LGN, Dhira Narayana meyakini bahwa tindakannya meminta pemerintah untuk
melegalkan pohon ganja bukan hal yang salah. Sebab, Komisi
Internasional untuk Kebijakan Narkotika sendiri menilai regulasi ganja untuk orang
dewasa dapat membantu dunia dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat.
Cesar Gaviria, mantan Presiden Colombia, berpendapat bahwa
ganja dapat diperlakukan sama seperti alkohol dan tembakau, “Ketika seseorang
kedapatan mengkonsumsi ganja, orang itu tidak harus di kirim ke penjara,” katanya dalam
konferensi di New York, Kamis (2/6/2011).
Hal
senada diungkapkan oleh Psikiater Ahli Adiksi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Dr Al Bachri Husin. Menurutnya, tidak tepat jika pengguna ganja dipidanakan dan direhabilitasi,
apalagi jika untuk kepentingan pribadi. “Tapi yang jadi masalah sekarang, orang
ngantongin ganja 2 linting itu ditangkap, dihukum 4 tahun, berdasarkan UU
Narkotika. Nah, UU itu yang tidak benar. Jadi yang mesti dipertanyakan soal
legalisasinya. Istilah legal itu tidak tepat kalau kita mengacu pada pemahaman
mencegah terjadinya penangkapan yang tidak semena-mena, UU nya itu musti diatur
kembali.”
Al Bachri mengaku ganja merupakan zat yang
berbahaya, namun tingkatnya lebih rendah dibanding alkohol. Dosis ganja kurang
lebih sama berbahayanya dengan rokok. “Ganja itu menimbulkan komplikasi antara
lain gangguan otak, penghisap ganja itu nantinya adalah penyakit otak. Rokok
juga gitu, orang ngerokok terus-terusan dan ketergantungan nantinya jadi
penyakit otak. Lalu kenapa rokok dibebaskan tapi ganja tidak?” katanya.
Banyak Perdebatan
Wacana legalisasi ganja di Indonesia mengalami
penolakan keras dari beberapa pejabat pemerintah dan sekelompok masyarakat
penggiat drug war. Setelah aksi Global Marijuana March 2011 yang sukses di gelar
Lingkar Ganja Nusantara pada 7 Mei
lalu
,
pejabat, tokoh masyarakat dan beberapa organisasi massa
serentak melayangkan protes penolakan terhadap wacana legalisasi pemanfaatan
tanaman ganja untuk kesehatan
dan industri yang di singkat dengan istilah
“Legalisasi Ganja.” Menurut mereka,
ganja sangat berbahaya terutama untuk generasi muda dan
ganja jelas dilarang dalam UU No.
35 tahun 2009 tentang
Narkotika
.Ditemui dalam acara Hari Anti Narkotika Sedunia di
Monas, Jakarta, Minggu (26/6), Wakil ketua komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan
desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena
bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika. “Jelas hal ini
sangat bertentangan dengan undang-undang yang ada, jadi harus kita tolak,”
katanya.
Hal serupa diungkapkan Menteri Sosial,
Salim Segaf Al Jufri. Menurutnya, legalisasi ganja akan berdampak pada kehidupan sosial, terutama bagi generasi muda. “Saya pribadi
cenderung tidak sepakat karena khawatir akan disalahgunakan.”
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menilai
legalisasi tanaman ganja sangat mustahil dilakukan. Karena berdasarkan UU
Narkotika, ganja merupakan narkotika golongan 1 yang artinya tidak bisa dijual
belikan, dilegalkan dan dilepas secara umum.“Secara internasional
ganja masuk dalam Undang-Undang Narkotika yang
termasuk dalam narkotika golongan 1. Artinya,
sampai saat ini secara UU ganja sah masuk dalam
kelompok narkotika sehingga tidak bisa dijual beli kan atau dilegalkan
atau dilepas secara umum,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Masyarakat Desa Dit. Pemberdayaan
Alternatif BNN, Dik Dik Kusnadi mengatakan, tanaman ganja tidak bisa
dimanfaatkan untuk keperluan medis. Pasalnya, kadar Tetra Hydro
Cannabinol yang ada di tanaman ganja Indonesia sangat tinggi
yaitu sebanyak 15 persen. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang
berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman
ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah,
maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang
sangat membahayakan. “Jadi sangat mustahil kalau ganja bisa dimanfaatkan
untuk medis,” katanya.
Sedangkan untuk keperluan industri, Dik Dik menilai
tidak masalah jika ganja memang bisa dimanfaatkan. “Tapi kenapa
kita memanfaatkan ganja yang lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya? Padahal tanaman kapas
sendiri kita
ada, jadi ngapain kita susah-susah. Artinya
kalau menggunakan ganja untuk industri kapas kita harus menanam banyak ganja,” katanya.
Tekait penelitian tujuan penelitan dari LGN, Dik Dik
menilai penelitian terhadap tanaman ganja tidak dilarang karena hal tersebut
sesuai dengan UU Narkotika. Namun menurutnya, pihak-pihak yang ingin melakukan
penelitian sebaiknya bergabung dengan pihak peneliti yang sudah dibentuk dan
disahkan pemerintah. “Saran saya, pihak-pihak yang
ingin melakukan penelitian tanaman ganja lebih baik bergabung dengan
pusat-pusat penelitian yang sudah ada, supaya bisa
mempelajari apa saja yang bisa diteliti oleh mereka.
Sebagai contoh, bergabung saja dengan Balai Penelitian Tanaman
Obat yang ada di Tawamangu,
itu kan lebih real,” ujar Dik Dik.