Selasa, 28 Juni 2011

Dari Pengguna Sekarang Konsultan Ganja

Angin sepoi-sepoi berhembus halus di setiap sudut ruangan yang diberi nama Rumah Hijau itu. Di halamannya, pohon-pohon kelapa berdiri tegak layaknya serdadu yang siap menghadang teriknya matahari. Maka tidak heran, meskipun matahari berada tepat di atas rumah yang berada di kawasan wisata Situ Gintung 3, Ciputat, Tangerang, tetapi kondisi di dalamnya masih terasa sejuk.  
Di sudut ruangan ketika ingin memasuki rumah Hijau, terlihat Opa, sedang asik memainkan jari-jarinya di atas keyboard komputer. Opa sedang berbagi cerita dengan seorang kawan melalui situs jejaring sosial facebook.
“Kegiatan sehari-hari saya ini hanya seperti ini (main komputer) terus jagain Rumah Hijau. Kalau komputer ini sangat penting untuk saya, tujuannya supaya saya bisa komunikasi terus sama teman-teman komunitas Lingkar Ganja Nusantara. Mereka bercerita tentang kehidupan sebagai pengguna ganja,” kata Opa sambil tetap menatap komputernya.
Opa mengaku banyak teman-temannya yang menjadi pengguna ganja. Sebagian besar dari mereka  harus mendekap di penjara dan disiksa aparat kepolisian karena kedapatan menggunakan ganja. “Kalau mereka cerita sering disiksa sama polisi kadang saya miris. Saya pun meminta mereka untuk gabung ke komunitas LGN ini agar hak-hak mereka tidak dikriminalisasikan karena pengguna ganja itu bukan orang jahat yang harus disiksa,” kata lelaki berusia 47 tahun ini
Opa adalah salah satu pengusung dan pengurus komunitas Lingkar Ganja Nusantara, yang merupakan organisasi sosial yang konsen terhadap isu tanaman ganja. Keinginan lelaki bertubuh kurus ini membentuk LGN karena niat tulusnya untuk membuat masyarakat umum sadar akan manfaat tanaman ganja. Selain itu, Opa juga ingin merubah stigma masyarakat terhadap pengguna ganja. Karena menurutnya, pengguna ganja bukanlah seorang kriminal yang harus dipenjara.
Opa adalah anak kedua dari 3 bersaudara. Kedua orang tuanya dan kakaknya sudah meninggal beberapa tahun lalu saat dia merantau dari tempat kelahirannya di Bandung, Jawa Barat. Keikutsertaanya di LGN kerap membuatnya jauh dengan saudara satu-satunya yaitu adiknya. “Kadang adik saya suka marah kalau dia ingat saya bergabung dengan LGN. Karena dia berpikir, LGN adalah ladang untuk polisi menangkap para pemakai. Dia malah berpesan supaya saya keluar, kalau pun saya make ganja mending di rumah aja,” kata Opa dengan raut muka yang terlihat tegang.
Opa sendiri adalah bekas narapidana narkotika. Pada tahun 2002, dia diciduk di daerah Banten ketika sedang kumpul bersama teman-temannya. Saat itu dia sedang menghisap ganja. Opa pun  kemudian diganjar dengan hukum 2 tahun penjara sesuai UU No. 22 tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya diproses tanpa ada persidangan. Langsung masuk aja (ke penjara). Karena waktu itu saya ngga punya duit jadi saya hanya terima aja apa yang mereka (polisi) lakuin ke saya,” ujar Opa.
Kehidupan Opa di penjara tidak membuatnya menjadi lebih baik lagi. Di sana, dia disiksa, dipukul dan ditendang sampai babak belur.  “Di penjara itu saya dijadiin kaya binatang. Dipukul dan ditendang sampe saya terbang-terbang dan badan saya babak belur.” Meski begitu, usai keluar dari rumah tahanan dia tetap mengkonsumsi tanaman ganja.
Opa mengaku mulai mengenal dan menghisap narkotika saat berada di bangku sekolah menengah pertama. Saat itu Opa tidak begitu menyukai ganja, dia justru ngobat dan suka minum alkohol.
Saat ditanya kenapa memakai narkotika, Opa hanya diam dengan ekspresi wajah menerawang jauh ke masa lalunya. Dia tidak mau menjawab pertanyaan itu. “Yang jelas waktu itu saya tidak suka ganja. Yang saya rasakan kemarin waktu berada di penjara itu masih berlangsung terus,” katanya dengan raut muka menegang.
Lingkar Ganja Nusantara
Referensi mengenai tanaman ganja (cannabis) tercatat dalam naskah Cina sejak awal 2700 SMPenjelajah Eropa pertama kali memperkenalkan ganja ke dunia pada tahun 1545. Tanaman ini dianggap sangat bermanfaat oleh pemerintah kolonial Jamestown awal tahun 1607 dan mulai dibudidayakan.
Di Virginia, petani didenda karena tidak mau menanam ganja. Pada tahun 1617 ganja mulai diperkenalkan ke Inggris. Dari abad ketujuh belas hingga ke pertengahan abad kedua puluh ganja dianggap sebagai obat rumah tangga yang berguna untuk mengobati penyakit seperti sakit kepala, kram menstruasi, dan sakit gigi. Dari tahun 1913-1938 jenis ganja yang lebih kuat dibudidayakan oleh perusahaan-perusahaan obat Amerika untuk digunakan dalam produk obat mereka. Ganja jenis itu disebut Cannabis americana.
Sejarah ganja ini yang kemudian membuat Opa berusaha mengkampanyekan manfaat pohon ganja. Dia ingin pemerintah melegalkan pohon ganja yang menurutnya, pohon ganja bukanlah jenis tumbuhan yang membahayakan seperti yang selama ini diutarakan oleh pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional.
“Kalau di luar negeri, ganja itu dimanfaatkan untuk industri yang produknya kita sebut hemp. Serat ganja itu bermanfaat untuk membuat benang, kapas, oil, dan masiih banyak lagi. Selain itu, ganja juga sangat bemanfaat untuk medis,” kata Opa.
Kegiatannya itu berbuah hasil, pada tahun 2008, Opa bertemu dengan Dhira Narayana dan Irwan Muhammad Syarif. Mereka membentuk sebuah komunitas Dukung Legalisasi Ganja dengan ketua Dhira dan wakilnya Irwan. Melalui situs jejaring sosial seperti facebook, yahoo messanger dan twitter, mereka menarik para pendukung.
Wakil ketua DLG, Irwan M. Syarif menerangkan bahwa komunitas DLG adalah komunitas yang mengangkat isu pohon ganja. Isu ini terkait dengan beberapa aspek seperti sosial, budaya, hukum, medis, industri, agama dan lain-lainnya. “Kita mengangkat isu ganja karena ini isu global yang tidak pernah disinggung oleh orang Indonesia. Padahal di luar negeri, isu ganja sudah mulai dipertimbangkan untuk dilegalkan karena manfaatnya yang sangat banyak terutama di dunia medis dan industri,” katanya. DLG berkonsentrasi melakukan penelitian pohon ganja, melakukan upaya pendidikan kesadaran pada masyarakat, melakukan advokasi dan perjuangan hak asasi manusia pada pengguna ganja, dan membangun komunitas yang peduli dengan pemanfaatan pohon ganja. “Tujuan utama kita yaitu menjadikan pohon ganja sebagai salah satu tanaman yang dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kita ingin stigma negatif terhadap pohon ganja itu hilang karena kita yakin tidak ada tanaman yang haram di dunia ini,” ujar Irwan. DLG mempunyai program tahunan yaitu melakukan aksi damai dalam rangka memperingati Global Marijuana March yang dilakuan setiap hari Sabtu pertama di bulan Mei. “Mei tahun lalu, kita melakukan aksi damai ini dengan membagikan selebaran yang berisi informasi objektif soal pohon ganja di sekitar Bundaran HI,” kata Irwan. Pada momen yang sama, DLG membentuk sebuah organisasi yang mewadahi isu soal tanaman ganja yang kemudian dikenal dengan nama Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Karena isu pohon ganja adalah isu yang selalu menuai kontroversi, pengurus LGN pun memandang perlunya sebuah badan hukum yang diakui pemerintah untuk menjalankan kegiatan organisasinya. “Kita pun mendaftaran diri di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadikan LGN ini sebagai komunitas dan akhirnya kita membentuk LGN dengan nama Yayasan Penelitian Tanaman Ganja,” kata pekerja bagian marketing di sebuah perusahaan swasta ini.
Irwan juga mengaku secara tidak langsung LGN menjadi tempat konsultasi bagi para pengguna ganja. Dia bercerita bahwa ganja digunakan tidak hanya pada orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi seorang dokter bahkan pengacara pun harus menghisap ganja terlebih dahulu sebelum menjalankan profesinya itu.
“Waktu itu pernah ada dokter datang ke saya, yang satu dokter mata yang satu lagi dokter bedah. Mereka cerita, sebelum mereka melakukan operasi mereka harus menghisap ganja dulu. Karena menurut mereka, dengan menghisap ganja mereka bisa konsentrasi bekerja. Untuk itu, mereka sangat mendukung LGN ini,” kata Irwan.
Sementara itu, Ketua LGN, Dhira Narayana meyakini bahwa tindakannya meminta pemerintah untuk melegalkan pohon ganja bukan hal yang  salah. Sebab, Komisi Internasional untuk Kebijakan Narkotika sendiri menilai regulasi ganja untuk orang dewasa dapat membantu dunia dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat.   
Cesar Gaviria, mantan Presiden Colombia, berpendapat bahwa ganja dapat diperlakukan sama seperti alkohol dan tembakau, “Ketika seseorang kedapatan mengkonsumsi ganja, orang itu tidak harus di kirim ke penjara,” katanya dalam konferensi di New York, Kamis (2/6/2011).
Hal senada diungkapkan oleh Psikiater Ahli Adiksi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Dr Al Bachri Husin. Menurutnya, tidak tepat jika pengguna ganja dipidanakan dan direhabilitasi, apalagi jika untuk kepentingan pribadi. “Tapi yang jadi masalah sekarang, orang ngantongin ganja 2 linting itu ditangkap, dihukum 4 tahun, berdasarkan UU Narkotika. Nah, UU itu yang tidak benar. Jadi yang mesti dipertanyakan soal legalisasinya. Istilah legal itu tidak tepat kalau kita mengacu pada pemahaman mencegah terjadinya penangkapan yang tidak semena-mena, UU nya itu musti diatur kembali.”
Al Bachri mengaku ganja merupakan zat yang berbahaya, namun tingkatnya lebih rendah dibanding alkohol. Dosis ganja kurang lebih sama berbahayanya dengan rokok. “Ganja itu menimbulkan komplikasi antara lain gangguan otak, penghisap ganja itu nantinya adalah penyakit otak. Rokok juga gitu, orang ngerokok terus-terusan dan ketergantungan nantinya jadi penyakit otak. Lalu kenapa rokok dibebaskan tapi ganja tidak?” katanya.  
Banyak Perdebatan
Wacana legalisasi ganja di Indonesia mengalami penolakan keras dari beberapa pejabat pemerintah dan sekelompok masyarakat penggiat drug war. Setelah aksi Global Marijuana March 2011 yang sukses di gelar Lingkar Ganja Nusantara pada 7 Mei lalu, pejabat, tokoh masyarakat dan beberapa organisasi massa serentak melayangkan protes penolakan terhadap wacana legalisasi pemanfaatan tanaman ganja untuk kesehatan dan industri yang di singkat dengan istilah “Legalisasi Ganja.” Menurut mereka, ganja sangat berbahaya terutama untuk generasi muda dan ganja jelas dilarang dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditemui dalam acara Hari Anti Narkotika Sedunia di Monas, Jakarta, Minggu (26/6), Wakil ketua komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika. “Jelas hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang yang ada, jadi harus kita tolak,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri. Menurutnya, legalisasi ganja akan berdampak pada kehidupan sosial, terutama bagi generasi muda. “Saya pribadi cenderung tidak sepakat karena khawatir akan disalahgunakan.
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menilai legalisasi tanaman ganja sangat mustahil dilakukan. Karena berdasarkan UU Narkotika, ganja merupakan narkotika golongan 1 yang artinya tidak bisa dijual belikan, dilegalkan dan dilepas secara umum.“Secara internasional ganja masuk dalam Undang-Undang Narkotika yang termasuk dalam narkotika golongan 1. Artinya, sampai saat ini secara UU ganja sah masuk dalam kelompok narkotika sehingga tidak bisa dijual beli kan atau dilegalkan atau dilepas secara umum,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Masyarakat Desa Dit. Pemberdayaan Alternatif BNN, Dik Dik Kusnadi mengatakan, tanaman ganja tidak bisa dimanfaatkan untuk keperluan medis. Pasalnya, kadar Tetra Hydro Cannabinol yang ada di tanaman ganja Indonesia sangat tinggi yaitu sebanyak 15 persen. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang sangat membahayakan. “Jadi sangat mustahil kalau ganja bisa dimanfaatkan untuk medis,” katanya.
Sedangkan untuk keperluan industri, Dik Dik menilai tidak masalah jika ganja memang bisa dimanfaatkan. “Tapi kenapa kita memanfaatkan ganja yang lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya? Padahal tanaman kapas sendiri kita ada, jadi ngapain kita susah-susah. Artinya kalau menggunakan ganja untuk industri kapas kita harus menanam banyak ganja,” katanya.
Tekait penelitian tujuan penelitan dari LGN, Dik Dik menilai penelitian terhadap tanaman ganja tidak dilarang karena hal tersebut sesuai dengan UU Narkotika. Namun menurutnya, pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian sebaiknya bergabung dengan pihak peneliti yang sudah dibentuk dan disahkan pemerintah. “Saran saya, pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian tanaman ganja lebih baik bergabung dengan pusat-pusat penelitian yang sudah ada, supaya bisa mempelajari apa saja yang bisa diteliti oleh mereka. Sebagai contoh, bergabung saja dengan Balai Penelitian Tanaman Obat yang ada di Tawamangu, itu kan lebih real,” ujar Dik Dik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar