Dua Kali Kena Kasus Narkoba PNS Dapat Dipecat
JAKARTA
– Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa
tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di
bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai
pengedar.
Tetapi
jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu
kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus
untuk memberhentikan PNS tersebut. “Kalau sudah dua kali melanggar
disiplin, dia dapat dipecat,” kata Asdep Pembinaan Integritas dan
Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono, di
Jakarta, Jumat (05/08).
Hal itu
dikatakan menanggapi pemberitaan terkait PNS di lingkungan pemerintahan
Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat
keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Dikatakan
bahwa sebetulnya dalam Undang-Undang tidak disebutkan berapa kalinya,
tapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat
melakuan diskresi, memberhentikan PNS tersebut.
Bambang
menjelaskan, PNS yang terbukti sebagai pengedar, selain harus dikenakan
sanksi pidana, dia dipecat sebagai PNS. Tetapi jika sebatas pemakai,
maka akan direhabilitasi, dan bisa dipekerjakan kembali setelah masa
tahanan selesai atau setelah proses hukumnya selesai dijalani.
Terkait
dengan PNS dari Kabupaten Bandung, harus dipastikan, apakah dia sebagai
sebagai pengedar atau sebagai konsumen. Pada dasarnya, pengguna narkoba
akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi. Tetapi terkadang ada yang
sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana. Namun untuk sanksi
disiplin semuanya tergantung dari PPK.
Dalam PP
53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai
tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya
tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang. “Tetapi kalau
sebagai pengedar tidak akan ampun, dia langsung dipecat,” tegas
Bambang.
Selain
kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa banyak PNS yang sering tersandung
kasus displin, antara lain masalah pernikahan siri atau perselingkuhan.
Untuk kasus ini, PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan.
“Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti
aturan,” ujarnya.
Aturannya
ada di dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” imbuh Bambang. (ns/HUMAS MENPANRB)
nb: kalau mau liat berita lengkapnya, klik aja link di bawah ini!
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5396-dua-kali-kena-kasus-narkoba-pns-dapat-dipecat
nb: kalau mau liat berita lengkapnya, klik aja link di bawah ini!
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5396-dua-kali-kena-kasus-narkoba-pns-dapat-dipecat